Perencanaan Audit Energi Pada Sistem Kelistrikan
(PAESK)
Offline
Unit Kompetensi
- Merencanakan audit energi
- Melaksanakan rapat pembukaan
- Mengumpulkan data sistem kelistrikan
- Merencanakan pengukuran sistem kelistrikan
- Melakukan survei lapangan pada sistem kelistrikan
- Melakukan analisis sistem kelistrikan
- Melaporkan hasil audit energi
Persyaratan Dasar
- Pendidikan SMA/SMK sederajat Teknik atau Pendidikan lain yang berhubungan dengan Energi dengan penglaman kerja minimal 15 Tahun dibidang Perencanaan Audit Energi Sistem Kelistrikan, atau;
- Pendidikan Sarjana Muda/Diploma III (DIII) Teknik atau Pendidikan lain yang berhubungan dengan Energi dengan penglaman kerja minimal 5 Tahun dibidang Perencanaan Audit Energi Sistem Kelistrikan, atau;
- Pendidikan minimal S1/S2 Teknik, dan MIPA Terapan dengan pengalaman kerja minimal 2 Tahun dibidang Perencanaan Audit Sistem Kelistrikan.