Personil Keselamatan Dan Kesehatan
Kerja (K3) Di Pertambangan
Offline
Unit Kompetensi
- Merancang Strategi Pengendalian Resiko K3 di Tempat Kerja
- Merancang Sistem Tanggap Darurat
-
Melakukan Kominikasi K3
-
Mengawasi Pelaksanaan izin Kerja
-
Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat kerja
-
Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
-
Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
-
Mengelola Alat Pelindungan Diri (APD) di Tempat kerja
-
Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
-
Mengelola Sistem Dokumentasi K3
-
Menerapkan Manajemen Resiko K3
-
Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
-
Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja
Persyaratan Dasar
- Pendidikan minimal SMK Teknik/SMA IPA sederajat, berpengalaman kerja minimal 5 tahun dibidang Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Geologi dan pertambangan atau
- Pendidikan Sarjana Muda (D3) Teknik, Sains, Hiperkes, Industri dan Geologi dan pertambangan dan Industri dengan berpengalaman kerja minimal 2 Tahun dibidang Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan pertambangan. (sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan) atau
- Pendidikan minimal S1/S2 Teknik, Sains; Hiperkes dan Industri Geologi dan pertambangan dengan berpengalaman kerja minimal 1 Tahun dibidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan Pertambangan. (sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)