Personil Keselamatan Dan Kesehatan

Kerja (K3) Di Pertambangan

Offline

Unit Kompetensi

  1. Merancang Strategi Pengendalian Resiko K3 di Tempat Kerja
  2. Merancang Sistem Tanggap Darurat
  3. Melakukan Kominikasi K3

  4. Mengawasi Pelaksanaan izin Kerja

  5. Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat kerja

  6. Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja

  7. Mengelola Tindakan Tanggap Darurat

  8. Mengelola Alat Pelindungan Diri (APD) di Tempat kerja

  9. Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja

  10. Mengelola Sistem Dokumentasi K3

  11. Menerapkan Manajemen Resiko K3

  12. Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3

  13. Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja

 

Persyaratan Dasar

  1. Pendidikan minimal SMK Teknik/SMA IPA sederajat, berpengalaman kerja minimal 5 tahun dibidang Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Geologi dan pertambangan atau
  2. Pendidikan Sarjana Muda (D3) Teknik, Sains, Hiperkes, Industri dan Geologi dan pertambangan dan Industri dengan berpengalaman kerja minimal 2 Tahun dibidang Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan pertambangan. (sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan) atau
  3. Pendidikan minimal S1/S2 Teknik, Sains; Hiperkes dan Industri Geologi dan pertambangan dengan berpengalaman kerja minimal 1 Tahun dibidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan Pertambangan. (sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)

Harga

Rp.3.500.000