Pelaksanaan Pascatambang Pada Kegiatan 

Pertambangan Mineral dan Batubara

(PLPKPMB)

Offline

Unit Kompetensi

  1. Melaksanakan Persiapan Program Pascatambang
  2. Melaksanakan Program Pembongkaran
  3. Pascatambang
  4. Melaksanakan Kestabilan dan Keamanan Fisik
  5. Melaksanakan Program Pengembangan
  6. Sosial, Budaya, dan Ekonomi Pascatambang
  7. Melaksanakan Program Pemeliharaan
  8. Pascatambang
  9. Melaporkan Hasil Pelaksanaan Pascatambang

 

Persyaratan Dasar

  1. Pendidikan SMA/SMK Sederajat Teknik, Sains, Pertanian, Kehutanan, Geologi dan Pertambangan dengan memiliki pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun dibidang Reklamasi dan/atau Pascatambang; atau
  2. Pendidikan Sarjana Muda (D3) Teknik, Sains, (Biologi, Fisika, Kimia), Lingkungan Pertanian, Kehutanan, Geodesi, Geologi dan Pertambangan dengan memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun dibidang Reklamasi dan/atau Pascatambang; atau
  3. Pendidikan minimal S1/S2 Teknik, Sains, (Biologi, Fisika, Kimia), Lingkungan Pertanian, Kehutanan, Geodesi, Geologi dan Pertambangan dengan memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun dibidang Reklamasi dan/atau Pascatambang.

Harga

Rp.3.000.000