Pengawas Operasional Madya (POM) 

Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara

Online/Offline

Unit Kompetensi

  1. Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM).

  2. Mengelola Keselamatan Pertambangan.

  3. Mengelola Lingkungan Pertambangan

  4. Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan

  5. Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara

  6. Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara

  7. Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara

  8. Mengawasi Standarisasi Pertambangan Mineral dan Batubara

 

Persyaratan Dasar

  1. Memiliki sertifikat Pengawas Operasional Pertama (POP)
  2. Memiliki Sertifikasi Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) untuk jabatan Pengawas Operasional Madya (POM) pada Lembaga - Lembaga Diklat yang sama dengan sektor Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, atau yang terakreditasi oleh Lembaga Badan Diklat dengan 57 Jam Pelatihan (JP)

Harga

Online                         Offline

Rp.3.000.000             Rp.3.500.000