Pengawas Operasional Madya (POM) 

Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara

Online/Offline

Unit Kompetensi

  1. Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM).

  2. Mengelola Keselamatan Pertambangan.

  3. Mengelola Lingkungan Pertambangan

  4. Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan

  5. Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara

  6. Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara

  7. Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara

  8. Mengawasi Standarisasi Pertambangan Mineral dan Batubara

 

Persyaratan Dasar

  1. KTP/Kartu Kariawan
  2. Copy Sertifikat Pengawas Operasional Pertama(POP)
  3. Fotokopi sertifikat diklat Pengawas Operasional Madya (POM)
  4. Pas Foto 3x4 sebanyak 4 Lembar dengan latar belakang berwarna merah

Harga

Online                         Offline

Rp.3.500.000             Rp.4.000.000

Perpanjangan

Rp.3.000.000