Pengawas Operasional Pertama (POP)
Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara
Online/Offline
Unit Kompetensi
-
Melaksanakan Peraturan Perundang – undangan terkait Keselamatan Pertambangan.
-
Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya.
-
Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana
-
Melaksanakan Investigasi Kecelakaan
-
Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
-
Melaksanakan Peraturan Perundang – undangan terkait Perlindungan Lingkungan
- Melaksanakan Inspeksi
-
Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan
Persyaratan Dasar
- Pendidikan SLTA atau sederajat berpengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun di pertambangan mineral dan/atau batubara; atau
- Pendidikan SLTA atau sederajat berpengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun di luar pertambangan mineral dan/atau batubara; atau
- Pendidikan Sarjana Muda/D3 berpengalaman di pertambangan mineral dan/atau batubara minimal 3 (tiga) tahun; atau
- Pendidikan S1/S2/S3 berpengalaman di pertambangan mineral dan/atau batubara minimal 1 (satu) tahun, atau.
Harga
Online Offline
Rp.2.500.000 Rp.3.000.000