Pengawas Operasional Pertama (POP) 

Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara

Online/Offline

Unit Kompetensi 

  1. Melaksanakan Peraturan Perundang – undangan terkait Keselamatan Pertambangan.

  2. Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya.

  3. Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana

  4. Melaksanakan Investigasi Kecelakaan

  5. Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko

  6. Melaksanakan Peraturan Perundang – undangan terkait Perlindungan Lingkungan

  7. Melaksanakan Inspeksi
  8. Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan

 

Persyaratan Dasar

  1. Pendidikan SLTA atau sederajat berpengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun di pertambangan mineral dan/atau batubara; atau
  2. Pendidikan SLTA atau sederajat berpengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun di luar pertambangan mineral dan/atau batubara; atau
  3. Pendidikan Sarjana Muda/D3 berpengalaman di pertambangan mineral dan/atau batubara minimal 3 (tiga) tahun; atau
  4. Pendidikan S1/S2/S3 berpengalaman di pertambangan mineral dan/atau batubara minimal 1 (satu) tahun, atau.

 

Harga

Online                         Offline

Rp.2.500.000             Rp.3.000.000