Pengawas Operasional Utama (POU) 

Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara

Online/Offline

Unit Kompetensi

  1. Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Utama (POU)
  2. Melakukan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
  3. Mengelola Perlindungan Lingkungan Pertambangan
  4. Mengelola Konservasi Mineral dan Batubara
  5. Mengevaluasi Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara
  6. Mengelola Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
  7. Mengelola Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara

 

Persyaratan Dasar

  1. Memiliki Sertifikat Pengawas Operasional Madya (POM)
  2. Memiliki Sertifikasi Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) untuk jabatan Pengawas Operasional Madya (POM) pada Lembaga-Lembaga Diklat yang sama dengan sektor Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, atau yang terakreditasi oleh Lembaga Badan Diklat dengan 64 Jam Pelatihan (JP)

Harga

Online                         Offline

Rp.3.500.000             Rp.4.500.000